PERATURAN DESA PANGGREH NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PANGGREH (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2026
Peraturan Desa Panggreh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 merupakan dasar hukum atas penyesuaian anggaran desa yang dilakukan dalam tahun berjalan.
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, baik dari sisi pendapatan desa, belanja desa, maupun pembiayaan desa. Penyesuaian ini mencakup perubahan terhadap pendapatan transfer, pendapatan asli desa, serta penyesuaian kegiatan prioritas yang mendesak dan strategis sesuai kebutuhan masyarakat Desa Panggreh.
Perubahan APBDes disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran semester berjalan serta melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Panggreh pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.