Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan
Tugas Pokok:
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi bidang perencanaan pembangunan dan penyusunan program kerja pemerintah desa.
Fungsi Kaur Perencanaan:
- Menyusun rencana program dan kegiatan desa, meliputi:
- Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
- Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa
- Penyusunan jadwal dan program kegiatan desa
- Menyusun rancangan anggaran kegiatan desa, meliputi:
- Menyiapkan dokumen perencanaan anggaran
- Menyusun kebutuhan program dan kegiatan pembangunan
- Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data desa, meliputi:
- Data pembangunan
- Data sosial, ekonomi, dan kependudukan
- Data pendukung perencanaan desa
- Menyusun laporan kegiatan dan evaluasi program, meliputi:
- Monitoring pelaksanaan kegiatan
- Evaluasi capaian program pembangunan desa
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan desa
- Membantu penyusunan dokumen perencanaan desa, seperti:
- RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
- RKPDes
- Dokumen usulan pembangunan desa
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
Kaur Perencanaan berperan penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat berdasarkan perencanaan yang sistematis dan partisipatif sesuai ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.