You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panggreh
Panggreh

Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di Website Resmi Desa Panggreh. Media informasi dan pelayanan publik yang kami hadirkan untuk seluruh masyarakat desa. Kami berkomitmen memberikan informasi yang transparan, akurat, dan terkini terkait kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita dukung kemajuan desa dengan menjaga kebersamaan, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat semangat gotong royong demi terwujudnya Desa Panggreh yang maju, mandiri, dan sejahtera. .

KAUR TATA USAHA

Operator 25 Mei 2026 Dibaca 5 Kali
KAUR TATA USAHA

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum

Tugas Pokok:
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan dan urusan umum pemerintahan desa.

Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan, meliputi:
    • Pengelolaan surat masuk dan surat keluar
    • Tata naskah dinas
    • Pengarsipan dan dokumentasi
    • Administrasi perkantoran desa
  2. Melaksanakan urusan umum, meliputi:
    • Penyiapan rapat dan kegiatan kedinasan
    • Pengelolaan administrasi perangkat desa
    • Pengelolaan kebersihan, ketertiban, dan pelayanan kantor desa
  3. Mengelola inventaris dan aset kantor desa, meliputi:
    • Pencatatan barang inventaris
    • Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor
    • Penyusunan laporan inventaris desa
  4. Mengelola administrasi kepegawaian perangkat desa, meliputi:
    • Data perangkat desa
    • Administrasi cuti, absensi, dan dokumen kepegawaian lainnya
  5. Membantu pelaksanaan administrasi kegiatan desa, termasuk dokumentasi dan penyusunan kebutuhan operasional kantor.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.

Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki peran penting dalam menjaga tertib administrasi, pelayanan perkantoran, dan kelancaran operasional Pemerintah Desa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

 
 

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 8.595.532.596,00 Rp 8.595.532.596,00
100%
Belanja
Rp 2.189.643.241,00 Rp 2.189.643.241,00
100%
Pembiayaan
Rp 583.510.646,00 Rp 583.510.646,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 500.000.000,00 Rp 500.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 6.560.000.000,00 Rp 6.560.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 364.156.000,00 Rp 364.156.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 494.566.251,00 Rp 494.566.251,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 446.810.345,00 Rp 446.810.345,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 230.000.000,00 Rp 230.000.000,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.101.104.053,00 Rp 1.101.104.053,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 340.610.873,00 Rp 340.610.873,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 496.554.686,00 Rp 496.554.686,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 169.373.629,00 Rp 169.373.629,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 82.000.000,00 Rp 82.000.000,00
100%