Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa (Sekdes)
Tugas Pokok:
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya.
Fungsi Sekretaris Desa:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan, meliputi:
- Tata naskah dan surat-menyurat
- Kearsipan dan dokumentasi
- Administrasi umum desa
- Melaksanakan urusan umum, meliputi:
- Penataan administrasi perangkat desa
- Penyediaan sarana dan prasarana kantor desa
- Pengelolaan inventaris desa
- Persiapan rapat dan kegiatan kedinasan
- Melaksanakan urusan keuangan, meliputi:
- Penyusunan administrasi keuangan desa
- Pengelolaan anggaran dan pelaporan administrasi keuangan
- Melaksanakan urusan perencanaan, meliputi:
- Menyusun rencana anggaran desa
- Menyusun program kerja pemerintah desa
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
- Membantu Kepala Desa dalam koordinasi pemerintahan desa, termasuk:
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa
- Memantau administrasi dan pelayanan pemerintahan desa
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uraian ini mengacu pada ketentuan umum struktur perangkat desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.