You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panggreh
Panggreh

Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di Website Resmi Desa Panggreh. Media informasi dan pelayanan publik yang kami hadirkan untuk seluruh masyarakat desa. Kami berkomitmen memberikan informasi yang transparan, akurat, dan terkini terkait kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita dukung kemajuan desa dengan menjaga kebersamaan, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat semangat gotong royong demi terwujudnya Desa Panggreh yang maju, mandiri, dan sejahtera. .

SEKRETARIS DESA

Operator 25 Mei 2026 Dibaca 6 Kali
SEKRETARIS DESA

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa (Sekdes)

Tugas Pokok:
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya.

Fungsi Sekretaris Desa:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan, meliputi:
    • Tata naskah dan surat-menyurat
    • Kearsipan dan dokumentasi
    • Administrasi umum desa
  2. Melaksanakan urusan umum, meliputi:
    • Penataan administrasi perangkat desa
    • Penyediaan sarana dan prasarana kantor desa
    • Pengelolaan inventaris desa
    • Persiapan rapat dan kegiatan kedinasan
  3. Melaksanakan urusan keuangan, meliputi:
    • Penyusunan administrasi keuangan desa
    • Pengelolaan anggaran dan pelaporan administrasi keuangan
  4. Melaksanakan urusan perencanaan, meliputi:
    • Menyusun rencana anggaran desa
    • Menyusun program kerja pemerintah desa
    • Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
  5. Membantu Kepala Desa dalam koordinasi pemerintahan desa, termasuk:
    • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa
    • Memantau administrasi dan pelayanan pemerintahan desa
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uraian ini mengacu pada ketentuan umum struktur perangkat desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 8.595.532.596,00 Rp 8.595.532.596,00
100%
Belanja
Rp 2.189.643.241,00 Rp 2.189.643.241,00
100%
Pembiayaan
Rp 583.510.646,00 Rp 583.510.646,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 500.000.000,00 Rp 500.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 6.560.000.000,00 Rp 6.560.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 364.156.000,00 Rp 364.156.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 494.566.251,00 Rp 494.566.251,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 446.810.345,00 Rp 446.810.345,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 230.000.000,00 Rp 230.000.000,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.101.104.053,00 Rp 1.101.104.053,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 340.610.873,00 Rp 340.610.873,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 496.554.686,00 Rp 496.554.686,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 169.373.629,00 Rp 169.373.629,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 82.000.000,00 Rp 82.000.000,00
100%