Tugas dan Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan
Tugas Pokok:
Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Fungsi Kasi Pelayanan:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat, meliputi:
- Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat
- Pembinaan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan publik
- Pendampingan kegiatan sosial kemasyarakatan
- Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat, meliputi:
- Pelayanan surat-menyurat dan administrasi umum
- Fasilitasi kebutuhan pelayanan masyarakat
- Membantu proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengoordinasikan kegiatan pelayanan masyarakat, meliputi:
- Pelayanan sosial
- Kegiatan kemasyarakatan
- Program peningkatan pelayanan publik desa
- Membantu pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat, meliputi:
- Dukungan kegiatan sosial dan kemasyarakatan
- Fasilitasi kegiatan masyarakat desa
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelayanan masyarakat untuk meningkatkan kualitas layanan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
Apabila yang dimaksud "Kasi Pelayanan dan Umum" adalah penggabungan nomenklatur di desa tertentu, unsur umum biasanya mencakup dukungan administrasi, dokumentasi, sarana pelayanan, dan operasional kegiatan kantor desa. Namun dalam struktur standar Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, nomenklatur yang umum digunakan adalah Kasi Pelayanan.