You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panggreh
Panggreh

Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di Website Resmi Desa Panggreh. Media informasi dan pelayanan publik yang kami hadirkan untuk seluruh masyarakat desa. Kami berkomitmen memberikan informasi yang transparan, akurat, dan terkini terkait kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita dukung kemajuan desa dengan menjaga kebersamaan, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat semangat gotong royong demi terwujudnya Desa Panggreh yang maju, mandiri, dan sejahtera. .

KEPALA DUSUN BAYUNG

Operator 25 Mei 2026 Dibaca 5 Kali
KEPALA DUSUN BAYUNG

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun (Kasun)

Tugas Pokok:
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun serta menjadi pelaksana kewilayahan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya.

Fungsi Kepala Dusun:

  1. Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa di wilayah dusun, meliputi:
    • Menyampaikan kebijakan dan program pemerintah desa kepada masyarakat
    • Membantu administrasi pemerintahan di tingkat dusun
    • Memfasilitasi pelayanan masyarakat
  2. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, meliputi:
    • Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
    • Mengoordinasikan kegiatan ronda atau keamanan lingkungan
    • Membantu penyelesaian permasalahan sosial masyarakat
  3. Melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun, meliputi:
    • Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
    • Mengidentifikasi kebutuhan dan usulan masyarakat dusun
    • Mendukung pelaksanaan program pembangunan desa
  4. Melakukan pendataan dan pembinaan masyarakat, meliputi:
    • Data kependudukan dan kondisi sosial masyarakat
    • Pendataan bantuan sosial dan kondisi warga
    • Pendataan potensi dan permasalahan wilayah dusun
  5. Menjadi penghubung antara Pemerintah Desa dan masyarakat dusun, meliputi:
    • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa
    • Menyampaikan informasi dan program desa kepada warga
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai bidang tugas dan wilayah kerjanya.

Kepala Dusun merupakan unsur pelaksana kewilayahan yang memiliki peran penting dalam mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sesuai ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 8.595.532.596,00 Rp 8.595.532.596,00
100%
Belanja
Rp 2.189.643.241,00 Rp 2.189.643.241,00
100%
Pembiayaan
Rp 583.510.646,00 Rp 583.510.646,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 500.000.000,00 Rp 500.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 6.560.000.000,00 Rp 6.560.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 364.156.000,00 Rp 364.156.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 494.566.251,00 Rp 494.566.251,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 446.810.345,00 Rp 446.810.345,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 230.000.000,00 Rp 230.000.000,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.101.104.053,00 Rp 1.101.104.053,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 340.610.873,00 Rp 340.610.873,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 496.554.686,00 Rp 496.554.686,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 169.373.629,00 Rp 169.373.629,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 82.000.000,00 Rp 82.000.000,00
100%