Tugas dan Fungsi Kepala Dusun (Kasun)
Tugas Pokok:
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun serta menjadi pelaksana kewilayahan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya.
Fungsi Kepala Dusun:
- Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa di wilayah dusun, meliputi:
- Menyampaikan kebijakan dan program pemerintah desa kepada masyarakat
- Membantu administrasi pemerintahan di tingkat dusun
- Memfasilitasi pelayanan masyarakat
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, meliputi:
- Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
- Mengoordinasikan kegiatan ronda atau keamanan lingkungan
- Membantu penyelesaian permasalahan sosial masyarakat
- Melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun, meliputi:
- Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Mengidentifikasi kebutuhan dan usulan masyarakat dusun
- Mendukung pelaksanaan program pembangunan desa
- Melakukan pendataan dan pembinaan masyarakat, meliputi:
- Data kependudukan dan kondisi sosial masyarakat
- Pendataan bantuan sosial dan kondisi warga
- Pendataan potensi dan permasalahan wilayah dusun
- Menjadi penghubung antara Pemerintah Desa dan masyarakat dusun, meliputi:
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa
- Menyampaikan informasi dan program desa kepada warga
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai bidang tugas dan wilayah kerjanya.
Kepala Dusun merupakan unsur pelaksana kewilayahan yang memiliki peran penting dalam mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sesuai ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.