You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panggreh
Panggreh

Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di Website Resmi Desa Panggreh. Media informasi dan pelayanan publik yang kami hadirkan untuk seluruh masyarakat desa. Kami berkomitmen memberikan informasi yang transparan, akurat, dan terkini terkait kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita dukung kemajuan desa dengan menjaga kebersamaan, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat semangat gotong royong demi terwujudnya Desa Panggreh yang maju, mandiri, dan sejahtera. .

BPD PANGGREH

Operator 25 Mei 2026 Dibaca 7 Kali
BPD PANGGREH

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panggreh

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panggreh merupakan lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan mitra kerja Pemerintah Desa Panggreh. BPD berperan dalam menjembatani hubungan antara pemerintah desa dengan masyarakat melalui fungsi penyerapan aspirasi, pengawasan, dan pembahasan kebijakan desa.

BPD Desa Panggreh beranggotakan 5 (lima) orang yang merupakan wakil masyarakat Desa Panggreh berdasarkan keterwakilan wilayah dan unsur masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keanggotaan BPD dibentuk untuk mewakili aspirasi masyarakat secara adil serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Susunan Keanggotaan BPD Desa Panggreh

  1. Ketua BPD : Bapak TOHIRIN
  2. Wakil Ketua BPD : Ibu FAIMMAH MAF'ULAH
  3. Sekretaris BPD : Bapak SUTARJI
  4. Anggota BPD : Bapak SAIDA ACHMAD
  5. Anggota BPD : Bapak AKHMAD SODIKIN

Tugas dan Fungsi BPD Desa Panggreh

BPD memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Menampung, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan jalannya pemerintahan desa.
  • Mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
  • Menjaga hubungan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Desa dan masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BPD Desa Panggreh berkomitmen menjadi lembaga yang aspiratif, responsif, dan profesional dalam mendukung pembangunan desa. Keberadaan BPD diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan pembangunan Desa Panggreh yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 8.595.532.596,00 Rp 8.595.532.596,00
100%
Belanja
Rp 2.189.643.241,00 Rp 2.189.643.241,00
100%
Pembiayaan
Rp 583.510.646,00 Rp 583.510.646,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 500.000.000,00 Rp 500.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 6.560.000.000,00 Rp 6.560.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 364.156.000,00 Rp 364.156.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 494.566.251,00 Rp 494.566.251,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 446.810.345,00 Rp 446.810.345,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 230.000.000,00 Rp 230.000.000,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.101.104.053,00 Rp 1.101.104.053,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 340.610.873,00 Rp 340.610.873,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 496.554.686,00 Rp 496.554.686,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 169.373.629,00 Rp 169.373.629,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 82.000.000,00 Rp 82.000.000,00
100%