Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panggreh
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panggreh merupakan lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan mitra kerja Pemerintah Desa Panggreh. BPD berperan dalam menjembatani hubungan antara pemerintah desa dengan masyarakat melalui fungsi penyerapan aspirasi, pengawasan, dan pembahasan kebijakan desa.
BPD Desa Panggreh beranggotakan 5 (lima) orang yang merupakan wakil masyarakat Desa Panggreh berdasarkan keterwakilan wilayah dan unsur masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keanggotaan BPD dibentuk untuk mewakili aspirasi masyarakat secara adil serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Susunan Keanggotaan BPD Desa Panggreh
- Ketua BPD : Bapak TOHIRIN
- Wakil Ketua BPD : Ibu FAIMMAH MAF'ULAH
- Sekretaris BPD : Bapak SUTARJI
- Anggota BPD : Bapak SAIDA ACHMAD
- Anggota BPD : Bapak AKHMAD SODIKIN
Tugas dan Fungsi BPD Desa Panggreh
BPD memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Menampung, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan jalannya pemerintahan desa.
- Mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
- Menjaga hubungan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Desa dan masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPD Desa Panggreh berkomitmen menjadi lembaga yang aspiratif, responsif, dan profesional dalam mendukung pembangunan desa. Keberadaan BPD diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan pembangunan Desa Panggreh yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.