Tugas dan Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan
Tugas Pokok:
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Fungsi Kasi Kesejahteraan:
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, meliputi:
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
- Pemantauan pelaksanaan pembangunan fisik desa
- Koordinasi kegiatan pembangunan masyarakat
- Melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan, meliputi:
- Mendukung program pendidikan masyarakat
- Mendukung kegiatan kesehatan desa
- Fasilitasi kegiatan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat
- Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat, meliputi:
- Bidang budaya
- Ekonomi masyarakat
- Politik
- Lingkungan hidup
- Pemberdayaan keluarga dan masyarakat
- Membantu pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan masyarakat, meliputi:
- Pembinaan kegiatan masyarakat
- Pendampingan program bantuan dan pemberdayaan
- Dukungan kegiatan sosial desa
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesejahteraan masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
Kasi Kesejahteraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sesuai ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.