You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panggreh
Panggreh

Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di Website Resmi Desa Panggreh. Media informasi dan pelayanan publik yang kami hadirkan untuk seluruh masyarakat desa. Kami berkomitmen memberikan informasi yang transparan, akurat, dan terkini terkait kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita dukung kemajuan desa dengan menjaga kebersamaan, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat semangat gotong royong demi terwujudnya Desa Panggreh yang maju, mandiri, dan sejahtera. .

KASI KESEJAHTERAAN

Operator 25 Mei 2026 Dibaca 6 Kali
KASI KESEJAHTERAAN
 

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan

Tugas Pokok:
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Fungsi Kasi Kesejahteraan:

  1. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan, meliputi:
    • Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
    • Pemantauan pelaksanaan pembangunan fisik desa
    • Koordinasi kegiatan pembangunan masyarakat
  2. Melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan, meliputi:
    • Mendukung program pendidikan masyarakat
    • Mendukung kegiatan kesehatan desa
    • Fasilitasi kegiatan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat
  3. Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat, meliputi:
    • Bidang budaya
    • Ekonomi masyarakat
    • Politik
    • Lingkungan hidup
    • Pemberdayaan keluarga dan masyarakat
  4. Membantu pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan masyarakat, meliputi:
    • Pembinaan kegiatan masyarakat
    • Pendampingan program bantuan dan pemberdayaan
    • Dukungan kegiatan sosial desa
  5. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesejahteraan masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

Kasi Kesejahteraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sesuai ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 8.595.532.596,00 Rp 8.595.532.596,00
100%
Belanja
Rp 2.189.643.241,00 Rp 2.189.643.241,00
100%
Pembiayaan
Rp 583.510.646,00 Rp 583.510.646,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 500.000.000,00 Rp 500.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 6.560.000.000,00 Rp 6.560.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 364.156.000,00 Rp 364.156.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 494.566.251,00 Rp 494.566.251,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 446.810.345,00 Rp 446.810.345,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 230.000.000,00 Rp 230.000.000,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.101.104.053,00 Rp 1.101.104.053,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 340.610.873,00 Rp 340.610.873,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 496.554.686,00 Rp 496.554.686,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 169.373.629,00 Rp 169.373.629,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 82.000.000,00 Rp 82.000.000,00
100%