You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panggreh
Panggreh

Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di Website Resmi Desa Panggreh. Media informasi dan pelayanan publik yang kami hadirkan untuk seluruh masyarakat desa. Kami berkomitmen memberikan informasi yang transparan, akurat, dan terkini terkait kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita dukung kemajuan desa dengan menjaga kebersamaan, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat semangat gotong royong demi terwujudnya Desa Panggreh yang maju, mandiri, dan sejahtera. .

KASI PELAYANAN UMUM

Operator 25 Mei 2026 Dibaca 6 Kali
KASI PELAYANAN UMUM

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan

Tugas Pokok:
Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Fungsi Kasi Pelayanan:

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat, meliputi:
    • Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat
    • Pembinaan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan publik
    • Pendampingan kegiatan sosial kemasyarakatan
  2. Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat, meliputi:
    • Pelayanan surat-menyurat dan administrasi umum
    • Fasilitasi kebutuhan pelayanan masyarakat
    • Membantu proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Mengoordinasikan kegiatan pelayanan masyarakat, meliputi:
    • Pelayanan sosial
    • Kegiatan kemasyarakatan
    • Program peningkatan pelayanan publik desa
  4. Membantu pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat, meliputi:
    • Dukungan kegiatan sosial dan kemasyarakatan
    • Fasilitasi kegiatan masyarakat desa
  5. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelayanan masyarakat untuk meningkatkan kualitas layanan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

Apabila yang dimaksud "Kasi Pelayanan dan Umum" adalah penggabungan nomenklatur di desa tertentu, unsur umum biasanya mencakup dukungan administrasi, dokumentasi, sarana pelayanan, dan operasional kegiatan kantor desa. Namun dalam struktur standar Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, nomenklatur yang umum digunakan adalah Kasi Pelayanan.

 
 

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 8.595.532.596,00 Rp 8.595.532.596,00
100%
Belanja
Rp 2.189.643.241,00 Rp 2.189.643.241,00
100%
Pembiayaan
Rp 583.510.646,00 Rp 583.510.646,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 500.000.000,00 Rp 500.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 6.560.000.000,00 Rp 6.560.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 364.156.000,00 Rp 364.156.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 494.566.251,00 Rp 494.566.251,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 446.810.345,00 Rp 446.810.345,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 230.000.000,00 Rp 230.000.000,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.101.104.053,00 Rp 1.101.104.053,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 340.610.873,00 Rp 340.610.873,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 496.554.686,00 Rp 496.554.686,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 169.373.629,00 Rp 169.373.629,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 82.000.000,00 Rp 82.000.000,00
100%