You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panggreh
Panggreh

Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di Website Resmi Desa Panggreh. Media informasi dan pelayanan publik yang kami hadirkan untuk seluruh masyarakat desa. Kami berkomitmen memberikan informasi yang transparan, akurat, dan terkini terkait kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita dukung kemajuan desa dengan menjaga kebersamaan, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat semangat gotong royong demi terwujudnya Desa Panggreh yang maju, mandiri, dan sejahtera. .

KASI PEMERINTAHAN

Operator 25 Mei 2026 Dibaca 9 Kali
KASI PEMERINTAHAN

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan

Tugas Pokok:
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fungsi Kasi Pemerintahan:

  1. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan desa, meliputi:
    • Administrasi pemerintahan desa
    • Penyusunan produk hukum desa
    • Penataan administrasi wilayah desa
  2. Melaksanakan pembinaan administrasi kependudukan, meliputi:
    • Pelayanan surat pengantar administrasi kependudukan
    • Pendataan penduduk dan mutasi penduduk
    • Pembaruan data kependudukan desa
  3. Melaksanakan pembinaan pertanahan desa, meliputi:
    • Pendataan tanah desa
    • Administrasi pertanahan
    • Fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan di tingkat desa
  4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, meliputi:
    • Koordinasi keamanan lingkungan
    • Pembinaan kegiatan sosial kemasyarakatan
    • Dukungan terhadap kegiatan ketertiban desa
  5. Membantu penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, termasuk pendataan, pelaporan, dan pelayanan masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

Kasi Pemerintahan berperan penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 8.595.532.596,00 Rp 8.595.532.596,00
100%
Belanja
Rp 2.189.643.241,00 Rp 2.189.643.241,00
100%
Pembiayaan
Rp 583.510.646,00 Rp 583.510.646,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 500.000.000,00 Rp 500.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 6.560.000.000,00 Rp 6.560.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 364.156.000,00 Rp 364.156.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 494.566.251,00 Rp 494.566.251,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 446.810.345,00 Rp 446.810.345,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 230.000.000,00 Rp 230.000.000,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.101.104.053,00 Rp 1.101.104.053,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 340.610.873,00 Rp 340.610.873,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 496.554.686,00 Rp 496.554.686,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 169.373.629,00 Rp 169.373.629,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 82.000.000,00 Rp 82.000.000,00
100%