Tugas dan Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan
Tugas Pokok:
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fungsi Kasi Pemerintahan:
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan desa, meliputi:
- Administrasi pemerintahan desa
- Penyusunan produk hukum desa
- Penataan administrasi wilayah desa
- Melaksanakan pembinaan administrasi kependudukan, meliputi:
- Pelayanan surat pengantar administrasi kependudukan
- Pendataan penduduk dan mutasi penduduk
- Pembaruan data kependudukan desa
- Melaksanakan pembinaan pertanahan desa, meliputi:
- Pendataan tanah desa
- Administrasi pertanahan
- Fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan di tingkat desa
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, meliputi:
- Koordinasi keamanan lingkungan
- Pembinaan kegiatan sosial kemasyarakatan
- Dukungan terhadap kegiatan ketertiban desa
- Membantu penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, termasuk pendataan, pelaporan, dan pelayanan masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
Kasi Pemerintahan berperan penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.