You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panggreh
Panggreh

Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di Website Resmi Desa Panggreh. Media informasi dan pelayanan publik yang kami hadirkan untuk seluruh masyarakat desa. Kami berkomitmen memberikan informasi yang transparan, akurat, dan terkini terkait kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita dukung kemajuan desa dengan menjaga kebersamaan, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat semangat gotong royong demi terwujudnya Desa Panggreh yang maju, mandiri, dan sejahtera. .

KAUR PERENCANAAN

Operator 25 Mei 2026 Dibaca 10 Kali
KAUR PERENCANAAN
 

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan

Tugas Pokok:
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi bidang perencanaan pembangunan dan penyusunan program kerja pemerintah desa.

Fungsi Kaur Perencanaan:

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan desa, meliputi:
    • Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
    • Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa
    • Penyusunan jadwal dan program kegiatan desa
  2. Menyusun rancangan anggaran kegiatan desa, meliputi:
    • Menyiapkan dokumen perencanaan anggaran
    • Menyusun kebutuhan program dan kegiatan pembangunan
  3. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data desa, meliputi:
    • Data pembangunan
    • Data sosial, ekonomi, dan kependudukan
    • Data pendukung perencanaan desa
  4. Menyusun laporan kegiatan dan evaluasi program, meliputi:
    • Monitoring pelaksanaan kegiatan
    • Evaluasi capaian program pembangunan desa
    • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan desa
  5. Membantu penyusunan dokumen perencanaan desa, seperti:
    • RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
    • RKPDes
    • Dokumen usulan pembangunan desa
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.

Kaur Perencanaan berperan penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat berdasarkan perencanaan yang sistematis dan partisipatif sesuai ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 8.595.532.596,00 Rp 8.595.532.596,00
100%
Belanja
Rp 2.189.643.241,00 Rp 2.189.643.241,00
100%
Pembiayaan
Rp 583.510.646,00 Rp 583.510.646,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 500.000.000,00 Rp 500.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 6.560.000.000,00 Rp 6.560.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 364.156.000,00 Rp 364.156.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 494.566.251,00 Rp 494.566.251,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 446.810.345,00 Rp 446.810.345,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 230.000.000,00 Rp 230.000.000,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.101.104.053,00 Rp 1.101.104.053,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 340.610.873,00 Rp 340.610.873,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 496.554.686,00 Rp 496.554.686,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 169.373.629,00 Rp 169.373.629,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 82.000.000,00 Rp 82.000.000,00
100%