Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum
Tugas Pokok:
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan dan urusan umum pemerintahan desa.
Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan, meliputi:
- Pengelolaan surat masuk dan surat keluar
- Tata naskah dinas
- Pengarsipan dan dokumentasi
- Administrasi perkantoran desa
- Melaksanakan urusan umum, meliputi:
- Penyiapan rapat dan kegiatan kedinasan
- Pengelolaan administrasi perangkat desa
- Pengelolaan kebersihan, ketertiban, dan pelayanan kantor desa
- Mengelola inventaris dan aset kantor desa, meliputi:
- Pencatatan barang inventaris
- Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor
- Penyusunan laporan inventaris desa
- Mengelola administrasi kepegawaian perangkat desa, meliputi:
- Data perangkat desa
- Administrasi cuti, absensi, dan dokumen kepegawaian lainnya
- Membantu pelaksanaan administrasi kegiatan desa, termasuk dokumentasi dan penyusunan kebutuhan operasional kantor.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
Kaur Tata Usaha dan Umum memiliki peran penting dalam menjaga tertib administrasi, pelayanan perkantoran, dan kelancaran operasional Pemerintah Desa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.