Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Berdasarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Kepala Desa memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tugas Kepala Desa
Kepala Desa bertugas:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa.
- Melaksanakan pembangunan desa.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan desa.
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi Kepala Desa
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi:
- Tata praja pemerintahan;
- Penetapan peraturan desa;
- Pembinaan masalah pertanahan;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- Perlindungan masyarakat;
- Administrasi kependudukan;
- Penataan dan pengelolaan wilayah desa.
- Melaksanakan pembangunan desa, meliputi:
- Pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- Pembangunan bidang pendidikan;
- Pembangunan bidang kesehatan;
- Pengembangan potensi ekonomi masyarakat desa.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan, meliputi:
- Pembinaan sosial budaya masyarakat;
- Pembinaan kegiatan keagamaan;
- Pembinaan ketenagakerjaan;
- Peningkatan partisipasi masyarakat.
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- Sosialisasi dan motivasi masyarakat;
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat;
- Pembinaan pemuda dan olahraga;
- Pembinaan karang taruna;
- Pemberdayaan keluarga dan lingkungan hidup.
- Menjalin hubungan kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan dan lembaga lainnya di desa.
Dasar Hukum
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa