You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panggreh
Panggreh

Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di Website Resmi Desa Panggreh. Media informasi dan pelayanan publik yang kami hadirkan untuk seluruh masyarakat desa. Kami berkomitmen memberikan informasi yang transparan, akurat, dan terkini terkait kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita dukung kemajuan desa dengan menjaga kebersamaan, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat semangat gotong royong demi terwujudnya Desa Panggreh yang maju, mandiri, dan sejahtera. .

KEPALA DESA

Operator 25 Mei 2026 Dibaca 5 Kali
KEPALA DESA

Tugas dan Fungsi Kepala Desa

Berdasarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Kepala Desa memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tugas Kepala Desa

Kepala Desa bertugas:

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa.
  2. Melaksanakan pembangunan desa.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan desa.
  4. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.

Fungsi Kepala Desa

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi:
    • Tata praja pemerintahan;
    • Penetapan peraturan desa;
    • Pembinaan masalah pertanahan;
    • Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
    • Perlindungan masyarakat;
    • Administrasi kependudukan;
    • Penataan dan pengelolaan wilayah desa.
  2. Melaksanakan pembangunan desa, meliputi:
    • Pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    • Pembangunan bidang pendidikan;
    • Pembangunan bidang kesehatan;
    • Pengembangan potensi ekonomi masyarakat desa.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan, meliputi:
    • Pembinaan sosial budaya masyarakat;
    • Pembinaan kegiatan keagamaan;
    • Pembinaan ketenagakerjaan;
    • Peningkatan partisipasi masyarakat.
  4. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
    • Sosialisasi dan motivasi masyarakat;
    • Pemberdayaan ekonomi masyarakat;
    • Pembinaan pemuda dan olahraga;
    • Pembinaan karang taruna;
    • Pemberdayaan keluarga dan lingkungan hidup.
  5. Menjalin hubungan kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan dan lembaga lainnya di desa.

Dasar Hukum

Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 8.595.532.596,00 Rp 8.595.532.596,00
100%
Belanja
Rp 2.189.643.241,00 Rp 2.189.643.241,00
100%
Pembiayaan
Rp 583.510.646,00 Rp 583.510.646,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 500.000.000,00 Rp 500.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 6.560.000.000,00 Rp 6.560.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 364.156.000,00 Rp 364.156.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 494.566.251,00 Rp 494.566.251,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 446.810.345,00 Rp 446.810.345,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 230.000.000,00 Rp 230.000.000,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.101.104.053,00 Rp 1.101.104.053,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 340.610.873,00 Rp 340.610.873,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 496.554.686,00 Rp 496.554.686,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 169.373.629,00 Rp 169.373.629,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 82.000.000,00 Rp 82.000.000,00
100%