You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Panggreh
Panggreh

Kec. Jabon, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di Website Resmi Desa Panggreh. Media informasi dan pelayanan publik yang kami hadirkan untuk seluruh masyarakat desa. Kami berkomitmen memberikan informasi yang transparan, akurat, dan terkini terkait kegiatan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita dukung kemajuan desa dengan menjaga kebersamaan, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat semangat gotong royong demi terwujudnya Desa Panggreh yang maju, mandiri, dan sejahtera. .

KAUR KEUANGAN

Operator 25 Mei 2026 Dibaca 6 Kali
KAUR KEUANGAN

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan

Tugas Pokok:
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam pelaksanaan urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

Fungsi Kaur Keuangan:

  1. Menyusun administrasi keuangan desa, meliputi:
    • Pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa
    • Penatausahaan administrasi keuangan desa
    • Penyusunan dokumen keuangan desa
  2. Mengelola dan menatausahakan keuangan desa, meliputi:
    • Pembukuan transaksi keuangan
    • Pengarsipan dokumen pertanggungjawaban keuangan
    • Pengelolaan kas desa sesuai ketentuan
  3. Melaksanakan pembayaran dan pencairan anggaran, sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
  4. Menyusun laporan keuangan desa, meliputi:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Laporan pertanggungjawaban keuangan desa
    • Dokumen pendukung pelaporan keuangan desa
  5. Membantu proses penyusunan APBDes, termasuk:
    • Penyusunan rancangan anggaran
    • Penginputan dan administrasi anggaran desa
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa dan Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.

Kaur Keuangan memiliki peran penting dalam menjaga tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

 
 

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 8.595.532.596,00 Rp 8.595.532.596,00
100%
Belanja
Rp 2.189.643.241,00 Rp 2.189.643.241,00
100%
Pembiayaan
Rp 583.510.646,00 Rp 583.510.646,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 500.000.000,00 Rp 500.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 6.560.000.000,00 Rp 6.560.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 364.156.000,00 Rp 364.156.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 494.566.251,00 Rp 494.566.251,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 446.810.345,00 Rp 446.810.345,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 230.000.000,00 Rp 230.000.000,00
100%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.101.104.053,00 Rp 1.101.104.053,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 340.610.873,00 Rp 340.610.873,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 496.554.686,00 Rp 496.554.686,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 169.373.629,00 Rp 169.373.629,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 82.000.000,00 Rp 82.000.000,00
100%